Jumat, 13 Januari 2012

Cara Urus IMB RUMAH TINGGAL

Untuk mengurus IMB RUMAH TINGGAL dengan persyaratan sbb:

1. ukur plening ke DINAS TATA RUANG &;HASILNYA >PLENING
2. Lampirkan : ~ COPY KTP PEMOHON
~ COPY PBB
~ COPY SERTIPIKAT
~ NPWP
3. Gambar Arsitektur yang di tanda tangani oleh perencana
Arsitek/ SIBP sebanyak 8 set
4. Gambar kontruksi bila di perluan ( bentangan 5 m)
5. Rekomendasi Dinas apabila daerah cagar budaya

sedangkan untuk KANTOR persyaratannya ;

1. Advis plening dan Blokplen dari TATA RUANG
2. Melampirak : 1.Copy KTP
2.Copy PBB
3.Copy Sertipikat
4.Copy NPWP
3.Gambar Arsitek +SIBP
4.Gambar Instalasi Listrik + SIBP
5.Gambar Instalasi Alarm + SIBP
6.Gambar perhitungan Konkruksi dan Gambar + SIBP
7. Penyelidikan Tanah / Sondir
8. Direksi Pengawas

Apabila ingin jelas hub / sms kami di www.cahyoberlian.com
Telp :02171522554 , 081399939454 / imail: cahyoberlian@gmail.com

Tidak ada komentar: